Remaja bertindik selain anggota telinga, bertato bertentangan dengan tatasusila Muslim
HUKUM asal untuk perhiasan baik yang berada pada tubuh, pakaian atau tempat tinggal adalah halal dan dibenarkan. Ini berdasarkan dalil yang menyatakan tentang nikmat karunia Allah kepada hamba-Nya.
Allah SWT berfirman: "Dialah (Allah) yang menjadikan untuk kamu apa yang ada di bumi semuanya." (Surah al-Baqarah, ayat 29)
Salah satu contoh perhiasan yang dilakukan adalah menindik anggota tubuh dengan meletakkan barang perhiasan, apakah berbentuk emas, perak dan berlian. Praktek bertindik menjadi kecenderungan remaja masa kini.
Kebiasaan masyarakat Melayu di Malaysia sejak dulu mengenal praktek bertindik hanya terbatas di bagian telinga. Namun, masa merubah segala dengan perkembangan teknologi dan pengaruh budaya luar membuat semakin banyak bertindik di bagian selain telinga, seperti di pusat, lidah, bibir dan kening. Bahkan ia sudah mulai merembet ke kaum pria.
Sebenarnya perbuatan bertindik adalah praktek yang sudah dikenal pada zaman Rasulullah SAW.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibn Abbas berkata: "Pada suatu hari raya, setelah Baginda Nabi SAW shalat dan berkhutbah, beliau menuju ke area perempuan dan memberi tazkirah khusus kepada kaum wanita. Sambil Beliau SAW mendesak mereka semua bersedekah. Ibn Abbas mengatakan bahwa: Aku melihat mereka mengisyaratkan kepada telinga mereka dan leher mereka. Lalu menyerahkan (perhiasan mereka) kepada Bilal. "
Dalam hadis tersebut, sinyal yang diberikan wanita (sahabiyyah) tersebut adalah anting-anting. Ia perhiasan diketahui sejak dari zaman awal Islam dan perhiasan ini khusus kepada kaum wanita.
Karena itulah kaum pria dilarang menindik telinga mereka karena ia dengan jelas menyalahi kebiasaan perhiasan untuk pria. Pria yang menyerupai wanita dengan mengenakan perhiasan wanita adalah suatu yang dilarang dalam Islam.
Itu permasalahan menindik telinga. Bagaimana pula mereka yang menindik di area selain telinga? Perbuatan menindik selain dari area telinga tidak pernah didengar pada zaman Nabi dan salafussaleh. Namun ia bukanlah jawaban yang menunjukkan keharusan praktek ini.
Meskipun tidak dibahas secara khusus dalam nas jelas, namun perkembangan fiqh Islam tetap berkembang dalam menjawab setiap persoalan baru yang timbul hasil ijtihad ulama saat.
Islam mendatangkan metode umum dalam etika berhias antaranya perhiasan yang dikenakan harus tidak digambarkan seolah-olah meniru atau menyerupai orang kafir dan kaum fasik.
Sabda Nabi SAW yang artinya: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum itu, maka ia tergolong dari kalangan tersebut." (HR. Imam Abu Daud dari Ibnu 'Umar)
Larangan keras terhadap perbuatan meniru orang kafir baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian, perayaan dan ibadah bukan saja mengkhususkan kepada menyerupai orang kafir, termasuk meniru perbuatan orang fasik (yaitu orang yang biasa melakukan maksiat).
Jelasnya, praktek bertindik selain anggota telinga adalah praktek diambil bukan dari golongan solihin. Ia budaya negatif remaja di Barat yang jelas jauh dari adat budaya tatasusila seorang Muslim. Islam melarang meniru kebiasaan dan gaya hidup orang lain tanpa membawa manfaat jelas.
Tambahan, menyiksa diri dan dibuktikan dapat memberikan efek samping terhadap kesehatan tubuh dan mampu mendekatkan pelaku dengan infeksi seperti Hepatitis B.
Permasalahan mengenai tindik sudah dijelaskan Hasil Muzakarah Komite Fatwa Majelis Nasional Bagi Urusan Beragama Islam yang menyatakan perbuatan berhias secara aneh dan berlebihan seperti bertindik anggota badan selain daun telinga adalah dilarang oleh Islam.
Selain bertindik, remaja kini juga gemar bertato dan melihat perbuatan itu seolah-olah tidak menjadi kesalahan dari sudut pandang agama. Mengukir tubuh sendiri dengan melakarkan pola atau bentuk tertentu sehingga kesakitan dianggap satu kepuasan.
Bahkan ada yang bangga memiliki tato di badan dengan mempertontonkan kepada publik sedangkan ia membawa gambar seorang Muslim.
Dr Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya al-Halal wa al-Haram fi al-Islam mengatakan, bertato di badan adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah SAW.
Bagi yang sudah tergelincir dan ingin kembali ke pangkal jalan, timbul pula pertanyaan untuk menghilangkan tato yang ada. Ada segelintir yang menyiksa tubuh mereka semata-mata untuk menghilangkan tato. Bahkan, ada yang menggunakan setrika.
Memang benar taubat dapat menghapus dosa, namun taubat ini harus sesuai dengan caranya.
Jika menanggalkan tato itu mendatangkan kemudaratan atau membuat anggota badan nampak jelik, maka harus membiarkannya dan memadai dengan taubat (baik pria maupun wanita).
Berikut pandangan Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari.
Pandangan ini bertepatan firman Allah SWT yang artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Surah Al-Baqarah, ayat 195)
Namun, tato itu tetap wajib dilepas jika ada teknologi yang dapat melepasnya dengan mudah dan tidak mendatangkan mudarat. Firman Allah SWT yang artinya: "Allah tidak membebani seseorang sesuai dengan kemampuannya." (Surah al-Baqarah, ayat 286)
Tidak kira zaman mana pun kita, etika berhias terbaik adalah pakaian takwa. Semoga dengan mengikuti suri teladan terbaik yaitu Baginda Nabi SAW, membuat kita selamat dari segala kecintaan melebihi dari cinta kepada Beliau.
BERTINDIK anggota badan selain telinga haram karena perbuatan itu meniru orang kafir dan membahayakan kesehatan
No SARA !
Just ISLAM itu TEGAS !!!
No SARA !
Just ISLAM itu TEGAS !!!
dicopas dari http://peribadirashttp://peribadirasulullah.wordpress.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar